Pembacok Dua Warga Buru Didor Polisi
Manheta Nurlatu (30) alias Sikolit, pelaku pembacokan terhadap Suripto (45) dan Diding Hadi (40), dua petani asal Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Manheta Nurlatu (30) alias Sikolit, pelaku pembacokan terhadap Suripto (45) dan Diding Hadi (40), dua petani asal Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Dari tangan pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh.Sabir mengamankan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis shabu ( sisa pakai ) berikut 1 set peralatan isap shabu ( Bong ). Kasubbag Humas Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi beritabeta.com, membenarkan adanya penangkapan ADR tersebut.
Pihak Kepolisian Polres Pulau Buru berhasil menangkap GN, pelaku pembacokan terhadap Penambang Gunung Nona, Susun Latbual (23 tahun), warga Dusun Humrey, Desa Waeflan, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru. GN ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Persiapan Waengapan, Kecamatan Lolongquba.
Diduga keracunan kopi, satu perempuan dan tujuh laki-laki asal Desa Karang jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Lala pada, Sabtu pagi (11/4/2020), pukul 09.00 WIT, karena pusing dan mual-mual usai minum kopi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolres Polres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati tanpa kehadiran kedua oknum polisi dimaksud dan berlangsung pada, Rabu pagi (24/03/2020).
Kedua pelaku adalah Umar Buton (35 tahun) dan Fajrin (18 tahun). Kedua tersangka penggondol brankas di Kantor Bappeda Buru ini dilaporkan kabur bersama membawa kabur brankas berisi uang sebesar Rp.30 juta lebih.
Polres Pulau Buru akan memberi sanksi bagi orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) dengan cara dibina selama tiga hari di rumah ibadah.
Nasib naas menimpa siswa NB (16), setelah dipaksa minum sopi hingga tidak sadarkan diri, korban lalu digilir dua pemuda teman sebaya, DF dan AW.
Polres Pulau Buru menetapkan Abdullah Hiku, SS (AH) dan Cindy Asis, SH (CA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/2017 yang merugikan negara semiliaran lebih.
Bom peninggalan PD II ini diduga masih aktif sehingga lokasi penemuannya diamankan aparat kepolisian, sambil menunggu Tim Penjinak Bom dan Bahan Peledak (Jihandak) dari Polda Maluku.