BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017, hanya menunggu gelar [ekspose] perkara yang akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah bahan berupa keterangan saksi dan data (dokumen), yang dapat dijadikan bukti pendukung perkara ini, termasuk nilai kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih, telah dikantongi/diperoleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Terkait dengan permintaan dan pendistribusian CBP oleh oknum di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual pada 2017 diduga mengatasnamakan Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tual. Sebab, Kepala Dinas Sosial Tual, Patmawati Kabalmay tidak mengetahui adanya permintaan dan distribusi CBP tahun 2017.

Bertalian dengan itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Sartono Pinning SH, M.Kn, pada 2018 lalu mengirim surat kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual, Patmawati Kabalmay.

Surat tersebut bernomor 360/546 tertanggal 19 Februari 2018. Perihalnya, Permintaan Pertanggungjawaban Cadangan Beras Pemerintah atau CBP.

Surat yang diteken oleh Kadis Sosial Maluku juga tertera stemple/cap Dinsos Provinsi Maluku itu menindaklanjuti surat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018.

Petikan surat tersebut; Sehubungan dengan surat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018, maka sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang prosedur, dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat untuk itu dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

Poin 1, Pasal 5 ayat 2   status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat paling lambat 14 hari.

Poin 2, Pasal 6 jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai nama dan alamat dengan indeks 400 gram per orang per hari dengan jumlah hari masa tanggap darurat. Poin 3, Pasal 8 ayat 2 melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.

(4), terkait poin 1 sampai dengan poin 3 maka laporan pertanggungjawaban pemanfaatan CBP sejumlah 100 Ton tahun 2017 yang disampaikan harus/wajib diperbaiki, dan dilengkapi dengan berita acara serah terima beras yang ditandatangani oleh masing-masing keluarga penerima.