Tembusan surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku ini masing-masing ditujukan kepada Gubernur maluku di Ambon (sebagai laporan), Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI di Jakarta. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam KEmensos RI di Jakarta, Walikota Tual Adam Rahayaan di Tual.

Kadis Sosial Provinsi Maluku Sartono Pinning, yang coba dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com terkait pertanggungjawaban CBP Tual 2016-2017 saat itu apakah sudah disampaikan kepada Dinsos Maluku? dan benarkah ada bencana alam, bencana sosial saat itu [2017] di Tual?

Namun hingga Rabu malam, (03/11/2021), hanya saja ihwal tersebut belum dijelaskan oleh Kadis Sosial Maluku.

Diketahui, terkait kasus ini selaku terlapor adalah Wali Kota Tual, Adam Rahayaan. Pelapornya adalah mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana, dua pelapor itu melayangkan laporan resmi kepada Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu menyebut sebanyak 199.920 kilogram beras yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menduga, Walikota Tual Adam Rahayaan telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Sesuai laporan dimaksud, Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Adam juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal laporan ini beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor.

Adam justru optimis kebijakannya untuk mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus ini sejumlah pihak sudah pernah dimintai keterangan dsn diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus XBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Sejak diusut pada 2019 lalu, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Rata-rata [terperiksa] adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual. Termasuk beberapa orang kepala desa juga pernah diperiksa oleh penyidik.

Diantaranya; pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat, termasuk sejumlah warga penerima bantuan beras, serta saksi ahli. (*)

 

Editor: Redaksi