Termasuk Maluku, 21 Kepala Daerah Berhutang ke Pempus, Nilainya Rp10,5 T
BERITABETA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan terus membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah daerah (pemda) juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat.
Sri Mulyani menyebutkan, hingga awal bulan ini, sudah ada sebanyak 20 daerah yang mendapatkan bantuan pinjaman dari Pemerintah Pusat.
“Saat ini lebih dari Rp 10,5 triliun sudah kami salurkan untuk 20 pemda yang melakukan MoU dengan Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” ujar Sri Mulyani melalui webinar virtual yang digelar Tempo.co pada Jumat (11/12/2020) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.
Bantuan kepada pemda ini diberikan melalui tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Insentif Daerah (DID). Ini diharapkan dapat membantu daerah untuk bisa kembali melakukan program kerjanya sekaligus memulihkan ekonomi daerahnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada tambahan satu pemda lagi yang melakukan perjanjian dengan PT SMI. Sehingga totalnya menjadi 21 pemda.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai daerah tersebut dan berapa total pinjamannya.
“Update terakhir 21, terdiri dari 10 provinsi dan 11 kabupaten/kota ya,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail juga mengungkapkan, pada 27 November 2020 pukul 16.30 WIT, ia telah menandatangani MoU antara PT. SMI (di bawah Kementerian Keunagan/BUMN), dengan Pemprov Maluku. Sarana Multi Infrastruktur. MoU itu untuk meningkatkan infrastruktur di bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Cipta Karya.
“Ini harga diri saya, yang saya pertaruhkan. Ini pakai KTP saya mereka foto copy, dan saya paraf tumpukan brkasnya,” ungkap Gubernur.
Sebelum itu, dirinya sudah bertemu dengan Direktur PT SMI dan memaparkan soal luas wilayah terasuk berapa APBD Maluku, sehingga perusahaan itu tertarik dan prihatin dengan kondisi Maluku. Dirinya pun telah memaparkan soal ini di BPK.
Tentunya, faktor hingga Pemprov Maluku bisa dapat pinjaman dari PT SMI itu, karena terhitung September hingga Oktober APBD Maluku yang terserap sekitar 67 %. Dan pertumbuhan ekonomi di 34 provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang plus yaitu Papua dan Maluku.
“Itu semua jadi pertimbangan untuk kita bisa dapat ini (dana 700 miliar). Makanya kalau kita tidak ambil, kita rugi bangat. DKI Jakarta minta 12 T, Jawa Barat 4 T. Jawa Tengah dan Jawa Timur itu mereka minta berapa, tapi sampai sekarang mereka belum disetujui. Dan beberapa kabupaten juga minta, tapi di Maluku tidak ada. Dan provinsi di luar jawa mungkin satu-satunya kita (Maluku yang minta),” ungkap mantan Komandan Korps Brimob Polri ini.
Tim Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN hadir dalam MoU itu, Dirjen Bina Keunagan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keunagan diwakil Dirjen Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Bhimantara Widyajala, Dirut Utama PT. SMI, Edwin Syahruzad, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani, dan Kepala Divisi PT SMI, dan Ketua Tim Maker PT SMI.
Penandatangan MoU sendiri, lanjutnya, itu kesepakatan antara PT. SMI (Persero) dengan Pemprov Maluku pada Jumat 27 November 2020 pukul 16.00 sebagai berikut;
“Pertama tujuannya pinjaman PEN untuk daerah ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur ke-PU-an. Masing-masing Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air. Masing-masing Sumber Daya Air dapat 200 miliar, Bina Marga 300 (jalan dan jembatan), dan Cipta karya dapat 200 Miliar. Total 700 miliar,” rinci Gubernur.
Permasalahan adalah yang pertama teradapat 14.931 hektar irigasi yang belum tertangani dari total kewenangan irigasi Provinsi 23.130 hektar, membutuhkan 75 tahun bila menggunakan APBD guna menyelesaikanny. Kondisi demikian jika pakai APBD untuk rigasi butuh waktu 75 tahun untuk menyelesaikan masalaha tersebut.
“Pinjaman PEN sangat membantu Pemprov Maluku. Ini nantinya kita bangun nanti di 11 kabupaten dan kota. Sekali lagi saya kasi tau, ini saya pertaruhkan jiwa dan raga untuk mendapatkana ini,” tegasnya.
Untuk jalan Provinsi, kondisi baik tercatat 508 sekitar 47% kilometer, dan jalan rusak sepanjang 572 kilometer (53%). Jalan provinsi 1.080 kilometer. Usulan ini disamapikan 26 September 2020, setelah itu juga diberitahukan untuk DPRD.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang PEN, tidak ada ketuk palu dari DPRD. Cukup kita sampaikan ini sebagai pemberitahuan saja untuk DPRD. Jadi tidak ada ketuk-ketuk palu di DPRD,” jelas Gubernur.
Jika penanganan jalan dengan menggunakan APBD reguler, membutuhkan waktu 100 tahun baru bisa selesai. Total jalan di Maluku yang sudah berstatus jalan nasional di Mauku 1.771 kilometer.
“Ini semua urus setengah mati, tentu capek. Jadi, tolong jaga psikologi kita jugadong. Mengurus begini capeknya setengah mati. Apalagi ini pakai KTP saya yang dipertanggungjawabkan. Perjuangan ini untuk Maluku bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, jika kewenangan jalan nasional 1.771 kilometer, maka kewenangan jalan Provinsi juga harus 1.080 kilometer. Sedangkan kewenangan jalan kabupaten dan kota 7.325 kilometer. Total jalan di wilayah Maluku 10.176 kilometer.
Sementara itu, tercatat jembatan yang panjang lebih dari 10 meter sebanyak 1.600 jembatan. Dan jembatan luas 10 meter ada 1.600 jembatan. Total jembatan 3.200 di Maluku.
Selain itu Gubernur juga mengungkapkan catatan untuk air minum (air bersih), baru mencapai 0,6 persen. Jika pakai APBD agar bisa capai 100 %, butuh waktu hingga 100 butuh 35 tahun. “Jadi, dengan dana pinjaman itu perlahan bisa kita atasi. Disini saja (kawasan Wailela), airnya kadang-kadang salobar, apalagi di daerah daerah yang tandus.jasdi dana itu kita manfaatkan untuk msalah-masalah ini,” terang Gubernur.
Berikut daftar daerah yang melakukan perjanjian pinjaman dengan PT SMI:
- Prov Banten
- Kab. Ponorogo
- Prov. DKI Jakarta
- Prov. Jawa Barat
- Prov. Sulawesi Utara
- Prov. Sulawesi Selatan
- Prov. Sumatera Selatan
- Kab. Gianyar
- Kab. Pulau Morotai
- Kab. Probolinggo
- Kab. Tapanuli Utara
- Kab. Sampang
- Kab. Pamekasan
- Kab. Sinjai
- Prov. Sulawesi Barat
- Kab. Batubara
- Kota Banda Aceh
- Kab. Tulang Bawang Barat
- Prov. Gorontalo
- Prov. Maluku
- Prov. Jawa Timur (BB-DIO)