Tidak Terbukti, Kejati Maluku Tutup Kasus Dugaan Gratifikasi Istri Bupati Malra

BERITABETA. COM, Ambon -Proses penyidikan terhadap laporan kasus dugaan gratifikasi yang melilit Eva Elia, istri dari Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Taher Hanubun, resmi ditutup oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan dugaan gratifikasi itu disebut tidak terbukti seacara hukum.
"Laporan dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dari tujuh dinas/instansi terkait yang dilaporkan.
"Dari sejumlah saksi yang diperiksa, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," ungkap Rorogo Zega.
Ia mengatakan, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat dengan melakukan aksi demonstrasi.
Kejati Maluku akhirnya merespon laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia itu, Laporan dugaan korupsi yang disampaikan elemen pemuda asal Malra pada Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps Adhyaksa itu.
Selain kasus ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang telah ditutup kejaksaan adalah proyek pengadaan alat simulator di Politeknik Negeri Ambon.
Awalnya kejaksaan menerima laporan bahwa penanganan proyek ini mengalami keterlambatan karena tidak sesuai masa kontraknya dan alat maupun pelatihannnya tidak ada.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi ternyata semua barang sudah ada," jelas Kajati.
Kecuali untuk pelatihan tenaga operasi simulatornya belum terlaksana dan ternyata menjadi terhambat akibat pandemi COVID-19, kemudian tenaga yang melatih harus didatangkan dari perusahaan penyedia barang di luar daerah.
Belakangan proses pelatihan ini sudah dilakukan sehingga Kejati Maluku telah menutup penyelidikan terhadap perkara tersebut (BB-DIO)