BERITABETA, Ambon – Ratusan orang yang menamakan diri sebagai Masyarakat Seram Bersatu (MSB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (07/11/2018). Mereka menyampaikan penolakan atas penguasaan kawasan  adat di Pulau Seram oleh beberapa perusahaan dan menolak rencana transmigrasi di Pulau Seram. Demontrasi MSB ini sempat diwarnai insiden kecil yang menyebabkan dua orang mengalami luka ringan.

Pantauan beritabeta.com di lokasi, korban luka ringan adalah Acil Rahayaan Ketua Badan Eksekutif M

ahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan pada Universitas Darussalam Ambon, mengalami luka ringan bagian mata, akibat aksi saling dorong yang terjadi.

Korban sementara dirawat di RSUD Haulussy Kudamati. Korban lainnya adalah, anggota Polisi Kasat Sabhara AKP. Safrudin Layn yang juga mengalami luka robek pada bagian alis kanan.

Aksi demonstrasi oleh ratusan orang dari MSB  ini diterima langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaff di ruang kerjanya. Di hadapan Gubernur, mereka mengajukan beberapa tuntunan yang intinya menolak penguasaan kawasan wilayah adat oleh sejumlah perusahaan dan program pemerintah.

Tuntutan itu antara lain, mendesak pemerintah segera mencabut ijin PT. Starat Pasific di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Mencabut ijin PT. Bintang Lima Makmur di Suku Nuaulu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Perwakilan Masyarakat Seram Bersatu saat foto bersama dengan Gubernur Maluku Said Assagaf di ruang kerjanya.

Mendesak pemerintah mencabut ijin PT. Nusa Ina di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT. Mendesak Gubernur Maluku membatalkan rencana program transmigrasi di hutan adat (kebun sagu) di Suku Huaulu, Kabupaten Malteng.

Mendesak pemerintah harus mengakui  dan mengesahkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hutan, laut dan kekayaan lainnya di atas wilayah adat yang dimiliki.

Mendesak pemerintah harus  mencabut segala bentuk ijin yang diterbitkan di wilayah hukum adat yang ada di Maluku. Dan yang terakhir, mendesak pemerintah daerah segera mencabut ijin CV. Titian Hijrah, di Suku Abio Ahiolo, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tujuh butir pernyataan sikap MSB tersebut dibawah tanggungjawab koordinator lapangan, Sahwan Arey, Pimilaun Figil Faubun, Rizky Maryudi Rumalutur, Pitrus Imanuel Temorubun, Adri bin Ridwan Selan dan Junaidi Kilosan. Dan mengetahui pengurus Lembaga Nanaku Maluku dibawah pimpinan Ketua Umumnya Usman Rumainbugis.

Dalam aksi tersebut, terdapat juga 14 marga dari masyarakat adat Nuaulu yang ikut memiliki pernyataan sikap. Mereka melayangkan protes dan penolakan terhadap aktifitas PT. Bintang Lima Makmur yang dianggap merugikan masyarakat  Nuaulu.

Dua butir pernyataan sikap 14 marga ini antaranya, menolak beroperasi PT.Bintang Lima Makmur untuk melakukan eksploitasi hutan di wilayah adat. Mendesak Menteri Kehutanan RI untuk mencabut ijin PT.Bintang Lima Makmur,di atas wilayah adat Naulu.

Menurut mereka, apabila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menutup mata dan telinga dari atas sikap mereka, maka dampak yang ditimbulkan dari permasalahan serius dikemudian hari akan menjadi tanggungjawab pemerintah.

14 marga Suku Naulu juga menyampaikan, bahwa Suku Nuaulu merupakan salah satu komunitas masyarakat adat di Pulau Seram masih memegang teguh nilai-nilai adat, kearifan adat serta ritual –ritual adat yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Ke- 14 marga yang terlibat dalam aksi tersebut adalah, marga Matoke Numanatu, Matoke Tunpasa, Sounawe Aipura, Sounawe Ainakahata, Soumory, Kamama, Neipany Yaiyo, Neipany Mareta Naene, Nahatue, Pia, Sopanan, Numanaite, Penisa dan marga Huni. Pernyataan sikap 14 marga dimaksud,dibawah tanggung jawab Kepala Suku Nuaulu Sahune Matoke.

“Kami dari Seram Selatan, Seram Barat, Seram Timur. Khusus untuk Maluku kami bergabung. Kami berharap pemerintah, bisa melihat hak-hak kami. Jika ada perusahaan yang mau masuk atau apapun yang mau masuk, tolong kordinasikan baik-baik. Sebagai anak adat, mana yang mau kita lepas dan mana yang tidak bisa kita lepas,”tegas Pitry Nahatue, Kepala Dusun, Bunara. (BB-ZALI)