Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah memanggil tiga orang saksi mata yang mengetahui kasus main pukul terhadap wartawan Frangkois Limarmana di tambang ilegal Gunung Botak tanggal 28 Agustus itu.
Para ahli waris diantaranya Vera Juliana Suitela, Rycko Weyner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans dan Liza Meykeline Alfons alias Lisa (minus Meylania Greacelya Alfons alias Gres), ditengarai menghilangkan nama Imelda selaku ahli waris.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka AP dan RB. Korban dipukul hingga pingsan. Kemudian dua tersangka ini berinisiatif menghilangkan jejak korban, dan dilempar ke bawah JMP.
Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap motif di balik kematian Niken Astrid Ilelapotoa (27) yang ditemukan warga dengan tubuh terikat pada jangkar bagang di pantai Apui, Kota Masohi, 17 Agustus 2021.
Identitas terduga pelaku tersebut bernama; Erwin Soailo, warga desa Wolu Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng, kelahiran 01 Januari 1981. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Postingan tersebut sangat merugikan dan menurunkan kehormatan jabatan dan pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Akun Facebooknya dibobol seorang hacker. Peretas lalu mengajak Sekda Maluku (korban) untuk melakukan VCS. Pembobolan akun Facebook Sekda Maluku ini dilakukan orang tidak dikenal alias OTK.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.