Satu orang warga meninggal dunia. Sejumlah orang mengalami luka. Dua rumah Kebun/Walang dan 3 unit sepeda motor dibakar, serta belasan sepeda motor dirusak massa.
Pelaku hendak melarikan diri alias kabur dari Pelabuhan Amahai Maluku Tengah menuju Maluku Tenggara dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 71.
Anggota Provos Brimob Polda Maluku membawa foto-foto 10 orang [eks Anggota Brimob Polda Maluku] tersebut. Ratusan anggota Brimob Polda Maluku juga ikut dalam upacara ini.
Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan, Pati terbukti memiliki, menyimpan atau membawa 8 paket narkotika golongan satu jenis Sabu sabu, bukan tanaman.
Peristiwa pembunuhan sadis kembali terjadi di Kabupaten Kepualauan Tanimbar. Dua warga masing - masing Leonard Besitimur asal Desa Rumahsalut dan Elia Sairdekut asal Desa Welutu diparagi rekannya Marsel Matruti hingga tewas di tempat.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan PA meregang nyawa. Korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.
Barang bukti alias barbuk itu dikirim oknum dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportasi Kapal Laut.
Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah memanggil tiga orang saksi mata yang mengetahui kasus main pukul terhadap wartawan Frangkois Limarmana di tambang ilegal Gunung Botak tanggal 28 Agustus itu.
Para ahli waris diantaranya Vera Juliana Suitela, Rycko Weyner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans dan Liza Meykeline Alfons alias Lisa (minus Meylania Greacelya Alfons alias Gres), ditengarai menghilangkan nama Imelda selaku ahli waris.