Masalah-masalah kesenjangan dan ketertinggalan tersebut antara lain meliputi masalah sarana dan prasarana, (Gedung sekolah/madrasah, ketersediaan jaringan listrik, internet, kelengkapan sumber belajar), SDM/mutu guru, dan sebagainya.
Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik.
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Ambon, terdapat 12 sekolah tingkat SMP yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga [Dikbudpora] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] rencananya pada 2022 menadatang akan mengusulkan pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah [TPMPD] di daerah itu.
Sosok Maya Nabila bukan baru saja terungkap di publik luas. Pada Januari 2021 lalu, namanya menjadi perbincangan semua orang setelah masuk sebagai mahasiswa termuda di ITB.
Wahab berjanji akan melaksanakan agenda utama yakni konsolidasi internal. Lalu membenahi sistem pembelajaran, penelitian dan pengabdian di masyarakat untuk pengembangan Fisip Unpatti yang bermutu, unggul dan berkarakter.
Sebelum mengakhiri masa jabatan bersama Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada Mei 2022 nanti, mereka berdua hingga kini konsisten dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di lingkup Pemkot Ambon termasuk guru honorer.
Oknum ASN pun kadang menjadi tumbal politik atasan yang diwajibkan untuk menyetor biaya politik, karena telah dihamburkan saat suksesi pilkada maupun pemilu.
Sebanyak 44.000 guru Guru Pendidikan Agama Islam [PAI] non PNS di Indonesia akan merima bantuan insentif yang akan dikucurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini telah dicairkan dengan total anggaran sebesar Rp66 miliar.