Wabup KKT Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Makatian
Wakil Bupati KKT Agustinus Utuwaly dalam kesempatan itu menyampaikan Pemerintah Daerah KKT sangat mendukung program PTSL ini, meskipun program PTSL ini tidak berjalan dengan mudah. Namun begitu, sebagai mitra pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berupaya semaksimal mungkin.
“Ini terbukti, meski kondisi Covid-19 yang berdampak pada semua kegiatan masyarakat, swasta dan pemerintah, namun kegiatan PTSL tetap terlaksana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, “kata Wabup.
Oleh karena itu, kata Wabup, penyerahan sertifikat tanah ini sebagai upaya percepatan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dirinya (wabup, red) berharap, agar program ini terus dilaksanakan, sehingga lahan milik masyarakat seluruhnya dapat tersertifikasi.
Utuwaly menyatakan, harga ikan di pasar lebih mahal dari harga tanah di Tanimbar, karena hampir setiap waktu orang menggadaikan sertifikat dan menjual tanah dengan harga yang sangat murah. Pihaknya mengingatkan, tanah tidak akan pernah bertambah tetapi jumlah penduduk bertambah sangat cepat dan tanah semakin terbatas.
Ia meminta dengan adanya sertifikat dan kepastian hak atas tanah, masyarakat jangan menjual tanah sembarangan, apalagi tanah yang sudah bersertifikat. “Kalau kita menjual tanah, berarti kita telah menyusahkan keturunan kita, tetapi memanfaatkan tanah dengan sebijaksana mungkin,” terangnya.
Wabup berharap, perkembangan KKT dari tahun ke tahun, semua bidang tanah masyarakat harus bersertifikasi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu Kakanwil BPN mengatakan, masyarakat bisa menikmati karunia Tuhan, yaitu tanah. Karena sejak kita dilahirkan, kita telah berhubungan dengan tanah. Begitupun ketika manusia meninggal, masih berhubungan dengan tanah.
Senada dengan Wabup, Sutantono mengatakan, tanah tidak pernah bertambah tetapi manusia terus bertambah. Karena itu, jika kita tidak atur sebaik mungkin, terjadilah perkelahian gara-gara tanah. Tetapi pemerintah berusaha untuk mengatur, diberikan tanda batas yang menetapkan pemilik tanah itu sendiri.
Kakanwil juga mengingatkan, kalau sudah punya tanah jangan mudah bertransaksi. Hal ini sangat beralasan, karena tanah akan terbatas tetapi kepentingan akan tanah semakin banyak. Dicontohkan, awalnya satu keluarga hanya dua orang (pasangan suami/istri), tetapi kedepannya bisa menjadi 5 atau 7 orang dan seterusnya, otomatis tanah yang tersedia terbatas, tetapi yang membutuhkan makin banyak.
“Kalau nanti sudah punya sertifikat tanah, jangan dijual. Seiring dengan itu menjadi PR pemerintah daerah, untuk menggali potensi apa yang bisa dikembangkan dan beraktifitas di atas tanah itu dengan produktif, tentu hasilnya akan berlipat ganda. Dengan begitu, nilai tanahnya makin besar, sehingga masyarakat tidak mudah menjual tanah tersebut,” bebernya
Program BPN, tambahnya, bukan hanya sertifikasi tanah, tetapi bagaimana mengembangkan tanah itu, untuk mendapat hasil yang maksimal, agar masyarakat bisa sejahtera di kemudian hari, tandasnya. Sutantono berpesan, masyarakat tidak boleh kehilangan sumber kehidupannya, makanya kalau punya tanah jangan dijual.
“Cukup dikerjasamakan dengan para pemodal untuk usaha tertentu, lalu hasilnya dibagi. Tanahnya tidak hilang, pembangunan berjalan, uang mengalir,” imbuhnya (BB-SK)