Warga Ambon Dinilai Belum Paham Soal PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat

“Maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran,”urainya.
Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada PPKM Darurat untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket.
Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.
Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00.
Jubir menambahkan Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam pelaksanaan operasi yustisi akan terus mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat akan hal ini.
“Kitra harapkan perbedaan ini dapat dimengerti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman masyarakat antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,”tandasnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala