Ancaman Corona dan Sukses Pemilihan 2020
Keberhasilan KPU dalam memberikan sosialisasi soal hari pencoblosan 9 Desember 2020, juga diakui publik. Sebab KPU sebelumnya menetapakan hari pencoblosan 23 September 2020, namun karena penundaan tahapan Pemilihan akibat Covid-19, sehingga jadwa pencoblosan digeser dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Dalam enam kali survei tren angka pengetahuan pemilih soal hari pencoblosan terus meningkat secara periodik, dari 64 % pada September 2020 menjadi 87 % pada Desember 2020.
Dari 87 % pemilih yang tahu hari pencoblosan itu, sebanyak 76 % datang ke TPS menggunakan hak pilih. Menariknya dari 24 % (=100 %) pemilih tidak menggunakan hak pilih di 9 Desember 2020, dengan alasan tidak berada di tempat (42 %) lebih tinggi dari pemilih yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 (24 %). Hanya sebanyak 4 % pemilih yang tidak memilih, karena apatisme terhadap kesungguhan calon, dan 2 % yang memandang Pemilihan tidak penting (terhadap hidup mereka dan kemajuan daerah).
Angka partisipasi pemilih tersebut di beberapa daerah, lebih tinggi dari rata-rata nasoinal. Dari 4 daerah yang menyelenggara Pemilihan di Maluku, misalnya tiga diantaranya angka partisipasinya cukup signifikan. Angka partisipasi tertinggi di Kabupaten MBD dengan 87,1 %, disusul Bursel (83,11), Kepulauan Aru 79,68 % dan terakhir Seram Bagian Timur 66,2 %.
Kestabilan pemungutan juga berjalan baik, dengan tidak banyak rekomendasi pemungutan suara ulang dari 988 TPS di 4 kabupaten. Dari catatan kami, terdapat 3 TPS yang direkomendasi PSU, yakni 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan 2 TPS di Kabupaten Seram bagian Timur.
Namun hanya 2 TPS yang memenuhi unsur PSU dalam Pasal 112 UU 1/2015 jo. Pasal 59 PKPU 8/2018, sehingga telah ditindaklanjuti dengan meyelenggarakan PSU pada 2 TPS di Desa Lalasa, Pulau Panjang, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dengan fakta-fakta demikian, tidak heran survei MSRC menemukan sebanyak 86 % pemilih percaya Pemilihan 2020 berjalan jujur dan adil. Angka ini berkorelasi dengan tingginya tingkat kepuasan pemilih sebanyak 83 %. Angka kepercayaan dan kepuasan pemilih tersebut, lebih tinggi dari angka partisipasi pemilih sebanyak 76 %.
Artinya persepsi kepercayaan dan kepuasan pemilih, tidak hanya diberikan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih, namun juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.
Ini menunjukkan dari 24 % pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di TPS, sebanyak 10 % percaya pemilih percaya Pemilihan berlangsung jurdil dan 7 % diantaranya puas dengan hasil Pemilihan. Sehingga karenanya kepercayaan pemilih sebanyak 86 % dan kepuasan pemilih sebanyak 83 % tersebut, mematahkan pesimisme publik bahwa Pemilihan di era pandemi, dapat mengakibatkan merosotnya angka partisipasi pemilih.