Hal yang sama dengan kecemasan banyak orang, termasuk peringatan dari Koffi Anan, berkaitan dengan kemungkinan demokrasi akan menjadi korban senyap dari Covid-19, karena lemahnya penerapan protokol kesehatan. Faktanya, dalam bagian ini, survei terhadap ketidakpatuhann protokol kesehatan tergolong kecil,  yakni 3 % – 6 %.

Justru Pemilihan 2020 telah menjadi titik sindikasi penerapan protokol kesehatan bagi pemilih pinggiran yang jauh di daerah blank spot dan jauh di pedesaan.

Pemilih jenis ini adalah warga yang jauh dari hiruk pikuk  isu Covid-19, tidak teredukasi dengan baik berkaitan dengan bahaya Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, namun pada 9 Desember 2020, mereka menggunakan hak pilih dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dengan demikian Pemilihan 2020, selain berhasil dari sisi teknis penyeleggaraan dan kepercayaan publik, juga memberikan efek bagi tingginya kesadaran warga terhadap penerapan protokol kesehatan.  Pemungutan 9 Desember 2020, menjadi arena  simulasi terbesar penerapan protokol kesehatan pada 270  daerah, melibatkan 100,3 juta pemilih.

Dengan fakta-fakta optimistik dalam temuan survei tersebut, sebagian besar publik menaruh harapan bahwa hasil Pemilihan dapat melahirkan pemimpian daerah yang lebih baik dan berintegritas dalam membangun dan memajukan  daerahnya.

Hal ini  terkonfirmasi dari survei SMRC 9 – 12 Desember 2020, dimana pemilih yakin pemimpin daerah yang lahir dari Pemilihan 2020, akan lebih baik. Persepsi publik ini menegaskan kredo pemilu yang berintegritas dihasilkan dari penyelenggara Pemilu, paling tidak terjawab dari kepercayaan dan kepuasan publik atas penyelenggara dalam Pemilihan di tengah pandemi.

Keberhasilan KPU dan jajaran menyelenggarakan Pemilihan 2020, tidaklah mudah.  Dibandingkan Pemilihan serentak sebelumnya, yakni Pemilihan 2015, Pemilihan 2017, dan Pemilihan 2018, tantangan KPU mendesain penyelenggaraan Pemilihan dengan kualitas baik dan angka partisipasi tinggi, dihadapkan dengan kecemasan dan kekhawatiran warga  terpapar Covid-19 saat menggunakan hak pilih.  KPU Bahkan mengoreksi target angka partisipasi Pemilih dari sebelumnya, 79,5 % menjadi 77,5 %.

Apalagi desain regulasi  kerangka teknis Pemilihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan pengaturan tambahan  dalam aturan teknis Pemilihan, berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid -19, dengan diterbitkan PKPU 6/2020  dengan perubahannya melalui PKPU 10/2020 dan PKPU 13/2020. Akibatnya tugas penyelenggara bertambah berat, di satu sisi memastikan kepastian teknis Pemilihan, namun di sisi lain harus memastikan pengendalian kesehatan publik dari Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan dalam tata laksana pemungutan suara 9 Desember 2020, telah memberikan cara pandang konstruktif tata kelola pemungutan yang efektif di TPS.

Dengan kata lain, kesuksesan Pemilihan 2020, telah menjadi bagian dari kesuksesan penyelenggara Pemilihan  mengendalikan penyebaran Covid-19, sebagai jawaban maksimal kesuksesan Pemilihan 2020. (**)