Secara umum, ancaman dikategorikan menjadi tiga yaitu ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hybrida. Ancaman militer berhubungan dengan perang fisik, ancaman non-militer berhubungan dengan ideologi, penyakit seperti Covid-19 dan termasuk korupsi. Sedangkan ancaman hybrida berhubungan dengan kejahatan syber, ujaran kebencian maupun isu-isu politik identitas.

Di dalam pedoman strategis kementerian pertahanan mengatur bahwa korupsi merupakan salah ancaman yang dikategorikan dalam ancaman nonmiliter. Olehnya itu, karena korupsi merupakan ancaman yang sudah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara maka perang melawan korupsi merupakan sebuah keniscayaan dari semua unsur.

Istilah Perang Semesta sering kita dengar pada akhir hari perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta. Maksudnya adalah, perlawanan total semua rakyat Indonesia terhadap usaha musuh untuk merampas kemerdekaan dan kedaulatan RI, dengan cara mengerahkan semua potensi dan kekuatan nasional.

Memahami arti perang dalam pengertian klasik dan konvensional pasti mengira Indonesia dalam keadaan sedang tidak berperang. Namun jika dalam pengertian yang luas dan baru, sesungguhnya Indonesia saat ini dalam kecamuk perang. Suatu perang baru dalam kontinum pengertian yang sangat luas sebagai perang semesta, perang modern, proxy war, atau perang asimetris. Perang tanpa mengerahkan pasukan besenjata.

Dalam konteks yang baru saat ini, perang tidak lagi menjadi kata kerja, tetapi berubah menjadi kata sifat.

Dalam pengertian perang kontemporer, pembaca akan diajak bertamasya ke berbagai dimensi peperangan dalam konteks melawan politik uang dalam pelaksaan Pemilu.

Dalam perang militer, kementerian pertahanan menjadi ujung tombak. sedangkan perang non militer semua elemen bangsa dituntuk untuk terlibat aktif agar bangkit melawan semua hal yang merugikan negara, termasuk praktek politik uang yang sering dilakukan pada saat pelaksanaan Pemilu.