Bawaslu Sebagai Dirigen Perang Semesta Melawan Politik Uang

Korupsi di Indonesia seperti layaknya semboyan mati satu tumbuh seribu. Jika kita telusuri, ternyata korupsi adalah embrio dari politik uang. Olehnya itu, perang melawanya tidak bisa menjadi tanggungjawab satu atau dua pihak, tetapi semua elemen masyarakat mesti ikut terlibat dalam memerangi.
Bawaslu semestinya berperan penting sebagai panglima perang untuk mengkoordinir semua kekuatan yang kita miliki. Untuk menjawab dan melawan politik uang, hemat penulis yang perlu dilakukan oleh bawaslu adalah:
1. Intensif dalam melakukan pendidikan politik, dimana perubahan mindset masyarakat adalah kata kunci. Nah, untuk merubah pola pikir masyarakat tentang maraknya politik uang yang sudah mendarah daging, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Bawaslu tentu yang menjadi penggerak dalam mengajak pihak-pihak yang terlibat seperti partai politik, ormas besar seperti NU, Muhamadiyah dan organisasi kepemudaan maupun oranganisasi kemahasiswaan, serta seluruh elemen penting untuk melakukan pendidikan politik.
2. Mengupgred pengetahuan kader pengawasan partisipatif dalam melakukan kerja-kerja intelijen. Dimana, salah satu tugas besar yang menjadi catatan Bawaslu adalah dari sisi kelembagaan pengawasan pemilu, penguatan partisipasi masyakat menjadi keharusan.
Hal tersebut sesuai dengan slogan Bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu’’.
Mengawasi dan mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan. Dari sisi ini kita mengapresiasi bawaslu dalam melakukan sekolah kader pengawasan dengan tujuan gerakan bersama untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.
Tidak dipungkuri bahwa Bawaslu tentu pasti mengalami kesulitan-kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Salah satunya adalah pengawasan terhadap terjadinya praktek politik uang.
Yang sering menjadi kendala adalah berhubungan dengan pengumpulan alat bukti dan bahan bukti sebagai syarat moril maupun materil dalam melakukan penindakan. Sering kita mendapatkan informasi mengenai pelanggaran saat pemilu tetapi kaburnya alat bukti dan bahan bukti maka menjadi kendala bawaslu untuk melakukan penindakan.
Tentu ini dibutuhkan penguatan terhadap kerja-kerja inteljen yang baik oleh kader pengawas partisipatif agar ada perwakilan bawaslu sendiri untuk memata-matai setiap gerak orang yang hendak melakukan pelanggaran pemilu.
Kerja-kerja inteljen ini tentunya menjadi rahasia tersendiri bagi pihak Bawaslu dalam melakukan bimbingan kepada kader pengawas partisipatif (*)