Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Black Campaign jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti kampanye hitam dan Negative Campaign yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, adalah kampanye negatif. Dalam perhelatan pilpres, kedua hal ini biasa terjadi. Media sosial, media cetak dan elektronik adalah sarana paling ampuh untuk membuat kedua istilah tersebut.

Black Campaign atau kampanye hitam adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekan lawan politik, membuat isu-isu yang tidak beradasar yang berisikan fitnah, kebohongan tentang lawan politik.

Termasuk di sini adalah mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau tim suksesnya terhadap calon yang lain. Sedangkan Negative Campaign atau kampanye negatif adalah kampanye yang berisikan hal-hal negatif atau kejelekan-kejelekan serta kekurangan yang dimiliki oleh salah satu calon.

Kalau kampanye hitam itu adalah bersifat bohong yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan lawan politik, maka kampanye negatif berisikan fakta-fakta atau kejadian yang sebenarnya. Tetapi kejadian itu adalah yang bersifat jelek dan negatif, sehingga dengan kejelekan dan negatif yang dimiliki oleh calon tersebut akan mempengaruhi pemilih untuk memilihnya.