Black Campaign dan Negatif Campaign

Kampanye negatif ini tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih sang calon karena mempunyai kekurangan. Dalam hal terjadi kampanye negatif, maka pihak yang diserang dapat membalas dengan mengeluarkan data-data yang valid atau argumen yang dapat membela posisinya.
Kampanye hitam dan kampanye negatif ini tentu saja sangat berbahaya dan sangat tidak medidik masyarakat dan cenderung menciderai demokrasi.
Bisa saja calon yang punya kapasitas, baik dan jujur tetapi terkena kampanye hitam dan kampanye negatif sehingga tidak terpilih. Dan lebih parah lagi kedua kampanye ini bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu kedua kampanye ini harus dilarang.
Untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam dan kampanye negatif, maka diharapkan kepada semua pemangku kepentingan, baik penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum harus bersama-sama bahu-membahu menyatakan perang terhadap kampanye hitam dan negatif. Berikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kampanye yang demikian.
Partai politik, para calon beserta tim sukses juga harus berkomitmen untuk tidak saling menjatuhkan dengan melakukan kampanye hitam dan kampanye negatif ini. Bertarung secara fair dan sehat, berikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga dengan demikian diharapkan demokrasi akan berjalan secara baik dan akan terpilih presiden dan wakil presiden yang memang baik dan jujur serta mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk mensejahterakan rakyat (*)