Bupati SBT Ingin Wujudkan Karya Terbaik Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Kendati demikian, dia menekankan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah [OPD] bahwa capaian opini WTP itu bukan berarti tidak ada kekurangan dari keuangan daerah.
"WTP itu bukan berarti bahwa tidak ada dosa [kekurangan], dosanya juga masih banyak. Tapi dalam batas toleransi menurut BPK," ucapnya.
Ia mengaku, terhitung dari 2021, 2022 dan 2023 terhitung masih sekitar Rp 60 miliar lebih aset milik kabupaten penghasil minyak bumi itu yang belum dapat ditelusuri.
Fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku ini membeberkan, sejak awal menjabat sebagai bupati SBT, aset yang tidak dapat ditelususi senilai Rp 200 miliar lebih, namun setelah ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, ada beberapa yang sudah penghapusan dan mengurangi aset daerah sehingga menjadi 60 miliar lebih.
"Dulu itu kalau tidak salah, awal saya jadi bupati itu sekitar 200 miliar lebih. Setelah ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, ada beberapa yang sudah penghapusan dan mengurangi aset daerah menjadi 60 miliar lebih," akuinya.
Bupati SBT dua periode ini menandaskan, pada rapat koordinasi yang digelar bersama pimpinan OPD pada Rabu kemarin, pihaknya mengingatkan untuk tidak merasa puas dan bangga dengan capaian opini WTP saat ini.
"Saya bilang, merebut itu gampang tapi mempertahankan itu yang sulit. Jangan sampai tahun 2023 kita WTP, tahun 2024 kita terjun bebas lagi jadi WDP bahkan disclaimer," tandasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi