Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Dataran Hunimua akhirnya  memvonis Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dengan hukuman 6 bulan percobaan.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks [bohong] yang menyebutkan TNI AU akan menggusur warga yang menempati lahan dan dikuasai Lanud Pattimura.
Siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
Pernah mendengar istilah tanah verponding atau lengkapnya eigendom verponding. Pastinya ada yang bertanya-tanya apa sih, yang dimaksud dengan tanah verponding?.
Pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.
Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela. Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.
Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana yang sama yakni 8,6 tahun penjara.