Penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau inkracht yang dapat diterima Rutan Kelas IIA Ambon
Sejumlah pihak terkait telah dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon. Sebab ditengarai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2020 yang dikelola pihak terkait di lingkungan Gedung DPRD Kota Ambon ini sarat masalah.
Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ardy, Kepala Kantor Kejari Cabang Saparua, menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2018.
Korupsi mudah terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas serta sanksi hukum yang tegas.
Tim Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar membantah kabar yang menyebut selebgram Ambon inisial VWS (21) yang melakukan adegan mesum 'es batu' dan menyiarkannya secara langsung (live) bersama kekasihnya J (25) merupakan keluarga anggota TNI.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon akhirnya dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Kejari Ambon memastikan telah membentuk tim untuk mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 dengan nilai Rp 5,3 miliar itu.
Sesuai aturan yang bersangkutan dapat dinonaktifkan karena status hukumnya kini adalah tersangka kasus dugaan tipikor.
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.