
Kasus Jalan Wokam Aru Menunggu Evaluasi Akhir Penyelidik Kejati Maluku
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI saat ini tengah mendalami atau melakukan supervisi atas tiga kasus dugaan korupsi yang diterima dari Provinsi Maluku.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mal Ambon City Center (ACC) yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra.
Tiga organisasi pers Indonesia masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.
Dengan prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap memantik koruptor kalap alias marah.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.
Surat yang diteken oleh Kadis Sosial Maluku lengkap dengan stemple/cap Dinsos Provinsi Maluku ini menindaklanjuti lsurat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018.
KPK hadir di daerah untuk mengawal agar tugas eksekutif dan legislatif berjalan, fungsi checks and balances terwujud. Khususnya, terkait fungsi DPRD dalam hal legislation, budgeting dan controlling
Semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.