Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention atau MCP
Pada 2017 terjadi tindak perbuatan penyimpangan atau tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual oleh Abas Renwarin, S.sos, M.Si, yang bukan pegawai Dinas Sosial Kota Tual, yang telah mengeluarkan CBP dari Gudang Bulog Divre II Tual sebanyak 99.876 kilogram.
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Selaku Kadis Sosial Kota Tual saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas Walikota Tual yang memerintahkan dirinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi pada Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017.
Pelaku hendak melarikan diri alias kabur dari Pelabuhan Amahai Maluku Tengah menuju Maluku Tenggara dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 71.
Pada pertengahan September 2021, Jaksa Penyidik Ruslan Marasabessy turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan yang dilaporkan fiktif oleh masyarakat. Padahal, saat itu tidak ada temuan pekerjaan yang bersumber dari DD/ADD di Negeri Haruku yang fiktif.
Agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.
Pengadaan Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015, sebenarnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.
Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.