BERITABETA.COM, Ambon – Birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali dirombak oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Jumat 19 April 2024.  Padahal, masa jabatan Gubernur Maluku yang diduduki Murad Ismail hanya tersisa lima hari.

Kebijakan merombak birokrasi ini tentunya menyalahi surat yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI  M. Tito Karnavian.

Mendagri sebelumnya telah mengirim surat dengan  nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Dijelaskan,  kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Penegasan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, yang  berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan,  sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam prombakan kali ini, Gubernur Murad melantik sebanyak 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan juga sejumlah Administrator dan Pengawas yang dilangsungkan di Gedung Islamic Center Ambon.

Mereka yang dilantik masing-masing :

1. Elviana Tikupasang sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.

2. Haikal Faadilah sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

3. Atriana Gais Samala, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku

4. Dr. S. J. Faradilah Atamimi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku.

5. Drs. Ahmadwaty Amahul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku

6. Husein dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku

7. Abdulrahim Marotei sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku

8. Inawaty Tahir sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku

9. Abdullah Marasabessy sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku.

10. Gesang Toulle sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku

11. Fibra Bremeer yang dulu menjabat sebagai Kepala Biro Adpim kini dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, Murad Ismail mengatakan pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi. Penataan birokrasi dilakukan guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target pembangunan daerah.

“Saudara-saudara yang baru dilantik, laksanakan amanah ini, dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomitmen dalam tugas dan pengabdian selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Murad.

Selain itu, Murad menegaskan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk segera pelajari, pamahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing.

“Tingkatkan motivasi, inovasi dan semangat kerja serta jalin hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal,” pintanya.

Para pejabat yang dilantik yakni Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024 (*)

Editor : Redaksi