Sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, akibat pandemi Covid-19 di Indonesia telah menghasilkan sebanyak 18.460 ton limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah medis tersebut berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi dan kegiatan vaksinasi.

"Limbah yang termasuk limbah medis B3 di antaranya seperti infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR dan antigen, serta alkohol pembersih swab,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Siti memperingatkan, data tersebut belum meliputi angka yang sesungguhnya. Proyeksi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), memperkirakan jumlah limbah medis bisa mencapai 493 ton per hari.

“Pengelolaan limbah medis juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. KLHK merespon hal ini dengan memberikan relaksasi penggunaan insenerator pada fasilitas kesehatan. Relaksasi itu berupa percepatan izin dan pelonggaran penggunaan tanpa izin dengan syarat suhu 800 derajat celcius,” jelas Menteri Siti (BB)

Editor : Redaksi