BERITABETA.COM, Ambon – Lelang/tender paket proyek Gedung Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Tahun Anggaran 2020/2021 senilai Rp.26 miliar lebih ini dipenuhi kejanggalan. Oknum berkompeten diduga bersekongkol memenangkan rekanan tertentu.

Penelusuran beritabeta.com mengungkap peran dan indikasi rekayasa dilakukan pihak terkait, sehingga proses tender dilakukan dua kali (Maret - Juli 2021).

Lelang paket proyek bernomor 12754170 ini rentan menyalahi aturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kampus IAN Ambon tersingkap. Kepala UKPBJ disebut-sebut juga punya andil hingga PT. Arya Perkasa Utama ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang atau kedua pada Juli 2021.

“UKPBJ IAIN Ambon itu tugasnya mengusulkan nama-nama panitia lelang/pokja ke Rektor, dan mengawasi proses lelang. Ketua UKPBJ IAIN Ambon adalah Hamiruddin,” sebut sumber terpercaya beritabeta.com di Ambon.

Diakuinya, Kepala UKPBJ Hamiruddin yang mengusulkan nama-nama Panitia Lelang/Pokja ke Rektor Dr. Zainal Abidin Rahawain.

Seterusnya, panitia lelang/pokja yang dibentuk Maret 2021 melakukan lelang dan menetapkan pemenang lelang tapi kemduian dibatalkan oleh Rektor.

Panitia pertama (Maret 2021) diberhentikan, dan panitia untuk lelang ulang (Juli 2021) diangkat oleh Rektor Dr. Zainal Abidin Rahawarin.

“Usulan nama-nama panitia lelang oleh Kepala UKPBJ itu kemudian Rektor IAIN Ambon mengangkat panitia lelang/pokja baru pada Juli 2021, sekaligus memberhentikan panitia lelang yang sudah lakukan lelang Maret 2021 lalu,” jelas sumber itu lagi.

UKPBJ IAIN Ambon selaku unit lelang barang dan jasa bertugas mengawasai proses lelang. Namun Kepala UKPBJ IAIN Ambon Hamiruddin dianggap tidak memahami mekanisme tender. Sebab dia tidak punya sertifikasi pengadan barang dan jasa.

“Sebuah tender dilakukan oleh Pokja sudah diatur undang-undang dan Peraturan Presiden. Saya kira aturan mainnya jelas,” tuturnya.

Karena itu dia mempertanyakan keberadaan dan kapasitas Hamiruddin selaku kepala UKPBJ IAIN Ambon dalam tender paket Gedung Auditorium itu.

Dalilnya, tender atau lelang Gedung Auditorium IAIN Ambon bisa berjalan sesuai aturan, jika kepala UKPBJ IAIN memahami dan punya sertifikasi.

“Jelas ini (penetapan PT. Arya Perkasa Utama) menyalahi aturan. Apalagi proses tender rentan waktunya cukup lama,” imbuhnya.

Sudah ada pemenang saat lelang pertama Maret 2021, bahkan telah dikeluarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

“Tawaran PT. Arya Perkasa Utama saat tender pertama dan kedua juga tidak ada perubahan,” beber dia.

Sumber lain di lingkup IAIN Ambon menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses tender Gedung IAIN Ambon Rp 26 miliar itu, untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Semuanya dikembalikan ke mekanisme sesuai Perpres No 12. Saya kira masalah dalam tender paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon itu lebih tinggi intervensinya. Sebab menyalahi Perpres Nomor 12,” ungkap sumber tersebut.

Untuk lelang kedua pada Juli 2021, menurut dia, hal itu tergantung dari peserta yang merasa dirugikan. “Kalau tidak terima silakan diproses lanjut ke ranah hukum,” timpalnya.

Diketahui, Panitia Lelang pertama Maret 2021 yang diberhentikan oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin diantranya; Syukur (Ketua), La Endaku, dan Husein Rumain.

Sedangkan Panitia/Pokja Juli 2021 yang diangkat oleh Rektor IAIN Ambon antara lain; Nur Tuny dan Fahmi, Pegawai di Kampus IAIN Ambon. Rektor juga menunjuk Ketua Panitia baru yakni pegawai dari pusat atau Kemenag RI di Jakarta.

Sementara itu, Kepala UKPBJ IAIN Ambon Hamiruddin, yang coba dikonfirmasi media ini belum berhasil dihubungi. Begitu juga dengan Rektor IAIN Ambon Dr. Zainal Abidin Rahawarin.

Rekanan yang Ikut Tender

Berdasarkan data LPSE Kemenag.go.id mengumumkan; PT. Kurnia Karya Sukses dengan Harga Penawaran Rp.20.834.411.299,90. Harga Terkoreksi Rp.20.834. 411.299,9.

PT Kembar Jaya Abadi dengan Harga Penawaran Rp.24.145.497.676,32. Harga Terkoreksi Rp.24.145.497.676,3.

PT Karya Laksana Sejahtera Sukses dengan Harga Penawaran Rp.24.264.664.323,89. Harga Terkoreksi Rp.24.264.664.323,8.

PT Lasisco Haltim Raya dengan Harga Penawaran Rp.25.525.289.371,20, dan Harga terkoreksi Rp.25.525.289.371,2.

PT Marsa Maiwa Lestari memiliki Harga Penawaran Rp.25.525.429.762,54, dan Harga Terkoreksi Rp.25.525.429.762,5.

Kejanggalannya, hasil lelang pertama pada Maret 2021 justru dibatalkan. Panitia juga diganti. Lalu Lelang ulang (kedua) pada Juli 2021.

Anehnya, muncul nama PT. Arya Perkasa Utama dalam lelang ulang sekaligus diumumkan sebagai pemenang. (BB-RED)