“Balai Gakkum KLHK Jabalnusra juga menyita barang bukti berupa 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO milik kedua perusahaan itu,” 

BERITABETA.COM, Ambon – Dua orang pemilik kayu asal Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku masing-masing WD (49) dan JH (38) ditahan  penyidik Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum -KLHK) Wilayah Jabalnusra, Jumat (19/3/2021).

Mereka ditahan setelah diduga memasok kayu illegal (illegal loging) dari Kabupaten Kepulauan Aru,  ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

WD adalah pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jl. Rabiajala, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Informasi yang berhasil dihimpun beritabeta.com dari Gakkum -KLHK menyebutkan, kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Atas temuan ini, Balai Gakkum KLHK Jabalnusra kemudian menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu. 

Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, 18 Maret 2021, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akibat perbuatan kedua tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar (BB-DIO)