BERITABETA.COM, Namlea – Pihak Kepolisian diminta untuk menjerat dua penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dengan menggunakan sistem tong.

Kedua orang dimaksud adalah oknum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Irwan Molle dan rekan kerjanya Mantri Molle yang terungkap bebas beraktivitas dengan mengolah material emas dari Gunung Botak di lokasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buru, M Adjie Hentihu SP MM kepada wartawan di Namlea, Rabu (19/8/2021).

Adjie menegaskan, aktifitas pengolahan emas dengan menggunakan sistem tong untuk mengurai biji emas telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Untuk itu, Kadis LH Kabupaten Buru ini meminta Kapolres Pulau Buru agar tegas menindak Irwan Molle dan rekannya Mantri Molle. Demikian pula dengan para pelaku (penambang) dengan sistem tong, rendaman dan domping di seputaran kawasan Gunung Botak.

Menurut Adjie, pasal yang dilanggar oleh Irawan  yakni pasal 69 ayat (1) huruf (a), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian, pasal (1) huruf (e) bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan huruf (f) bahwa setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Menanggapi alasan Irawan dan Mantri yang berdalih hanya uji coba, Kadis KLH menegaskan, operasi mengolah emas dengan sistem tong di Desa Dava oleh kedua oknum itu tidak ada dasar hukumnya.

"Ooo seng (tidak) bisa, dia operasi tong di Dava dasarnya tidak ada. Iya to,"tegas Adjie.

Adjie mengaku ada dua  kegiatan yang pernah dilakukan Irawan  dan kawan-kawan yang ikut mengundang Pemkab Buru serta mengharapkan Bupati atau Sekda Buiru bisa hadir. Namun Pemkab tidak hadir di sana.

"Kalau hadir, nanti ada pengakuan terhadap dia dan rekan-rekannya yang melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak. Kalau katong (kami) hadir maka dianggap Pemda telah mendukung dong (mereka). Makanya katong seng hadir,"tutur Adjie.

Lebih jauh dijelaskan, operasi pengolahan dengan sistem tong di Desa Dava oleh Irawan tetap melanggar. Kalaupun uji coba, palingnya hanya sedikit saja, hanya sebagai  sampel.

"Kalau dalam skala besar tidak bisa. Karena dia menggunakan bahan-bahan kimia yang cukup beresiko terhadap lingkungan,"papar Adjie.

“Karena ada temuan di lapangan seperti ini maka kami akan menjalankan undang-undang. Kami akan berkoordinasi dengan polisi lalu menggunakan regulasi untuk  menjerat dia sebagai pelaku pengrusakan dan  pencemaran lingkungan,"sambung Adjie.