Geburnur Maluku : Masih Ada Masalah Agraria di Maluku yang Harus Diselesaikan
Mantan Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Maluku ini menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional [BPN] Maluku beserta jajarannya yang telah menggagas Rakor ini sebagai upaya mengharmonisasikan kelembagaan reforma agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Maluku.
“Juga kepada GTRA provinsi – kabupaten/kota se-Maluku atas tanggungjawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah [Kanwil] BPN Provinsi Maluku R. Agus Mahendra menjelaskan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024.
"Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018," jelasnya.
Ia membeberkan, pada tahun 2022 ini, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.