BERITABETA.COM, Namlea – Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan [Ekbang] dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa [UKPBJ] Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Helmi Tiakoly kini terancam diberi sanksi oleh Penjabat Bupati Buru.

Ancaman ini, menyusul aksi Helmi yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] lewat video yang diunggah di akun media sosial [facebook] dengan isi mengundang KPK untuk datang ke Kabupaten Buru, melakukan investigasi di kabupaten tersebut.

Menyikapi tindakan anak buahnya itu, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy  kepada wartawan di Resort Pantai Jikumerasa, Selasa (4/10/2022), menjelaskan, kicauan Kabag Ekbang Helmi Tiakoly di Fecebook sudah dalam proses, karena dinilai melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara [ASN]

“ASN itu ada kode etiknya, ada sumpah dan janji dan ada penegakan hukum terhadap ASN, siapapun dia yang melakukan pelanggaran akan tetap tindak. Siapapun yang melakukan hal demikian  di luar kontrol kami,"tegas Djalaluddin.

Djalaluddin mengaku, sudah menginstruksikan dalam pertemuan resmi yakni rapat evaluasi setiap minggu terkait dengan kinerja ASN di Kabupaten Buru.

"Jadi ANS yang bersangkutan tetap akan dievaluasi,"tutur Djalaluddin.