Djalaludin mengatakan, bila setelah dievaluasi dan Helmi Tiakoly terbukti melanggar kode etik, maka akan diambil tindakan sesuai dengan kadar perbuatannya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Helmi Tiakoly, meminta KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk datang ke Pemerintah Kabupaten Buru.

Lewat video yang diunggah dalam akun media sosialnya yang diberi caption "Insya Allah Membawa Perubahan Bagi Negeri Bupolo Tercinta",  Helmi memohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memerintahkan tim KPK, Kejaksaan Agung dan Polri, untuk turun investigasi di Pemerintah Kabupaten Buru.

Helmi memposting videonya di media sosial Facebook hanya selang beberapa jam saat meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Buru, tanggal 21 September lalu.

Di sana, Helmi sempat dimintai keterangan terkait dugaan KKN pelelangan proyek-proyek total bernilai miliaran rupiah.

Helmi mengaku siap membongkar dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Pemkab Buru, khususnya di Bagian Ekonomi, Pembangunan dan UKPBJ Setda Kabupaten Buru.

Helmi meminta, KPK agar memeriksa unit kerjanya terlebih dahulu, terkait dengan KKN yang menggunakan keuangan negara.

Dirinya siap diperiksa dan bahkan akan memberikan informasi mengenai KKN di kabupaten itubysng melibatkan sejumlah OPD dan pejabat (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T