Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Ambon telah memutuskan anggota DPRD Provinsi Maluku ini akan direhabilitasi.

Dia dihukum pidana penjara selama 10 bulan. Namun, pidana penjara tersebut akan dipergunakan untuk rehabilitasi, itupun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Bulan dikurangi masa tahan, dan masa pidana terdakwa digunakan terdakwa menjalani rehabilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin sore (10/5/2021).

Masa rehabilitasi terdakwa akan dijalani di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar sebagai satu-satunya pusat rehabilitasi Narkotika di wilayah Indonesia Timur.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika dengan melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penyalahgunaan Narkotika untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Dalam sidang putusan itu, Hakim memutuskan akan menghancurkan barang bukti berupa 1 buah cangklung yang disita saat penangkapan Wellem di Bandara Pattimur Ambon, 8 Maret 2021 lalu.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim menjelaskan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Hotel di Jakarta, 6 Maret 2021 lalu.

Terdakwa mendapatkannya secara gratis dan mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak 1 gram hingga habis.

Hakim dengan sadar juga menyebutkan terdakwa menggunakan narkotika hanya untuk kesenangan saja dan tidak ketergantungan.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan tidak langsung menyetujui putusan tersebut (BB-DUL)