Jadi Daerah dengan IKP Tinggi, Bawaslu Minta Paslon Ciptakan Kedamaian Pilkada Malteng
Pertama, dari perspektif Bawaslu, kampanye adalah pendidikan politik untuk meyakinkan pemilih dengan berbagai larangan sebagaimana tertuang dalam pasal 63 UU No 10 Tahun 2016.
Kedua, politik uang yang menjadi fokus Bawaslu dalam hal kampanye. Untuk hal ini, kata dia, ancaman pidana dan didiskualifikasi dari perhelatan pilkada bisa dikenakan kepada Paslon yang terbukti melakukan politik uang.
Selanjutnya, ketiga terkait dengan netralitas ASN dan pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam kampanye.
"Saya berharap kepada seluruh Panwascam untuk berkonsentrasi terhadap tiga hal di atas," tutur Subair.
Kegiatan ini diakhiri dengan membubuhkan tandatangan dari seluruh paslon dan parpol pengusung sebagai komitmen untuk menjaga Pilkada yang jujur, aman dan damai.
Seperti diketahui tiga kabupaten di Maluku yang masuk kategori rawan tinggi saat Pilkada 2024 adalah, Kabupaten Malteng, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kabupaten Maluku Tenggara dan dan Kabupaten SBT masing-masing menempati posisi kedua dan ketiga (*)
Pewarta : Jubeda Sanaky