JPU Tuntut Eks Pj Kades Aruan Gaur 6 Tahun Penjara, Eks Sekda SBT 3 Tahun

BERITABETA.COM, Bula — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menuntut eks Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Ragia Rumakway 6 tahun penjara.
Sementara itu, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu dituntut 3 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT, Vector Mailoa menerangkan, dalam sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU Junita Sahetapy itu, Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Aruan Gaur tahun anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Karena itu kata dia, Rumakway dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 tahun pidana penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Rabu (26/2/2025).
Mailoa berujar, terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi," ujarnya.
Ia mengatakan, eks Sekda SBT Jafar Kwairumaratu yang merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) SBT tahun anggaran 2021 itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana, yang bersangkutan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.00.000,- Subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- sehingga jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,-
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama tahun dan 6 bulan," katanya.
"Kemudian juga menetapkan uang sejumlah Rp. 190.000.000,- yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa," tambahnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi