Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Rp 8,3 T

Lebih lanjut dijelaskan, selain uang Rp. 8,3 T berdasarkan hasil audit akuntan publik ada juga pemberitaan media berkaitan dengan pambangunan pabarik pupuk di Fak-Fak yang menelan anggaran negara ratusan miliar rupiah, namuan terdapat permasalahan yang serius.
Selain itu, kata Yustin, ada hak-hak karyawan yang tidak terbayarkan dengan baik, sehingga menimbulkan aksi protes menuntut hak mereka kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia dengan tujuan agar supaya hak mereka yang terabaikan dapat terjawab, hal itu membuktikan PT. Pupuk Indonesia tidak baik baik saja.
Untuk diketahui, persoalan PT Pupuk Indonesia muncul di publik karena diduga memanipulasi laporan keuangan uang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8,3 triliun rupiah.
Menurut Opini Akuntan Publik,laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan standar akuntan keuangan di Indonesia.
Namun setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan.
Dalam temuan audit independen tersebut menunjukan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp. 8,3 triliun. Bukti ini pun sudah dimasukan ke Kejagung RI, dan kini publik menanti tindak lanjut dari penyidik (*)
Editor : Redaksi