Kejari Malteng Diminta Tuntaskan Laporan Penyelewengan DD Negeri Saleman
BERITABETA.COM, Ambon – Pemuda negeri adat Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah agar segera menindaklanjuti laporan terkait dengan indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 hingga 2019 di negeri setempat.
Permintaan ini disampaikan Adam Latutuapraya, salah satu warga negeri Saleman kepada media ini, Senin (24/8/2020).
Menurut Adam, laporan terkait dengan indikasi penyelewengan DD Negeri Saleman telah diserahkan kepada pihak Kejari Masohi pada 17 Januari 2020 lalu. Namun, hingga kini belum juga ditindaklanjuti.
“Rentang waktu sejak laporan di serahkan sudah cukup lama sementara sampai saat ini belum ada pemeriksaan di negeri Saleman. Kami minta agar Kejari Masihi segera menindaklanjutinya,” ujar Adam, Senin (24/8/2020).
Kata Adam, pemuda negeri Saleman telah mendatangi Kejari Masohi untuk menanyakan progres daripada laporan yang disampaikan. Namun, belum ada jawaban. Ternadap masalah tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan bilti-bukti tambahan kepada Kejari Masohi Di Desa Saleman.
“Bukti-bukti itu berupa dokumentasi dan rekaman tukang bangunan, anggota saniri negeri Saleman dan anggota kader posyandu di desa saleman,” tuturnya.
Dengan adanya laporan baru ini kelompok pemuda peduli saleman berharap agar Kejari Masohi lebih serius dan segera melakukan pemeriksaan di negeri Saleman dalam minggu ini.
“Jika dalam minggu ini kejaksaan negeri Masohi belum melakukan pemeriksaan, maka kami akan menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut ke Kejati Maluku,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan ini muncul karena ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 di Negeri Salamen nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak.
Dari fakta ini diduga laporan pertanggungjawaban ke kabupaten hanyalah fiktif belaka.
Selain itu, di Tahun 2017, kucuran DD sebesar Rp 1.400.000.000 di Negeri Saleman juga realisasinya dipertayakan. Pasalnya, dari pekerjaan di lapangan yang terdiri dari 5 item kegiatan berupa pembangunan 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, belanja bibit pala dan cengkih sebanyak 200 anakan.
Kemudian, pengadan satu unit mesin air galon isi ulang, pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik dilapangan tidak sesuai anggaran tersebut.
Pelapor menduga realisasinya pengadaan sejumlah peralatan tersebut telah di-mark-up.
Hal yang sama juga ditemukan, pada realisasi DD Tahun 2018 dengan nominal Rp 1,700.000.000. Meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang perencanaannya sepanjang 150 meter, tetapi fakta di lapangan hanya dikerjakan sepanjang 100 meter.
Sementara pada pembangunan fisik lainnya yakni Talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 meter, ternyata realisasinya hanya 80 meter, belakangan pada Pembangunan Talud tersebut juga dibuat tidak sesuai dengan standar bangunan yang layak (BB-AHM)