BERITABETA.COM, Namlea – Tiga tersangka/terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan dana nasabah Bank Maluku Cabang Pembantu Mako Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru di Rutan Polres Buru, pada Selasa (28/09/2021).

Adalah Salim M Pattihahuha alias SMP, Erik Marhaoni Hukul (EMH), dan Bunga Sartika Alkadri (BSA). Mereka ditahan selama 20 hari kedepan atau terhitung sejak 28 September – 17 Oktober 2021.

Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Muhtadi menjelaskan, tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Maluku dan Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut.

“Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Pulau Buru kepada Kejari Buru tadi siang. Mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan atau terhitung Selasa 28 September hingga 17 Oktober 2021 nanti,” jelas Muhtadi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Yasser Manahati.

Ia mengatakan, tiga tersangka itu ditahan di Rutan Polres Polres Pulau Buru, karena Lembaga Penahanan Namlea baru bisa menerima penahanan jika mereka sudah menjadi tahanan pengadilan atau berkas sudah di limpahkan proses penuntutan ke pengadilan.

Muhtadi optimis perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon sebelum masa penahanan mereka berakhir.

"Kami upayakan sebelum 20 hari masa penahanan berakhir, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Muhtadi.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu terdakwa Salim M Pattihahuha menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako. Yang bersangkutan mempercayakan password buku besar kepada terdakwa EMH selaku Teler.

Hal itu, kata Muhtadi, berlanjut hingga 2016, saat BSA masuk sebagai Teler juga di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.

Kemudian pada Juli 2016, kata Muhtadi, terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar, dan terdakwa SMP sebagai kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya.

“Terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp.4.106.000.000,”ungkapnya.

Muhtadi mengaku setelah perkara ini diserahkan ke jaksa penuntut, tiga terdakwa itu sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.130 juta. Masih tersisa Rp.3,9 miliar lebih yang belum mereka kembalikan.

Muhtadi menyebut, uang yang ditilep para pelaku tersebut bersumber dari 75 rekening nasabah.

Mudusnya, saat nasabah menyetor uang, tersangka EMH dan BSA hanya mencatat di buku besar. Namun mereka justru pakai uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi.

Setelah kasus ini terbongkar, uang milik 75 nasabah itu tetap ditangani oleh pihak Bank Maluku.

Atas perbuatan meeka JPU menjerat tiga terdakwa itu dengan  Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Abdul Rasyid T