Kliennya Divonis Bebas, Pengacara Fery Tanaya Masih Tak Puas dengan Kejati Maluku
Langkah ini perlu diambil agar tidak ada lagi Fery Tanaya baru dalan proses penegakan hukum di Provinsi Maluku, bahkan di Indonesia.
“Masyarakat juga menyayangkan Kajati Maluku Roro Zega yang sejak awal begitu getol dalam perkara ini, lewat sejumlah pernyataannya di media masa telah keburu angkat kaki dari Kejati Maluku. Padahal bila beliau ada, maka setidaknya beliau bisa melihat sendiri hasil karyanya selama menjabat sebagai Kajati Maluku,” paparnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, atas indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku yang sebelumnya telah menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka, telah berakibat fatal pada terbengkalainya proyek tersebut.
"Bahwa akibat persoalan hukum yang tidak jelas ini, maka pasokan listrik yang sudah sangat didambakan oleh masyarakat Pulau Buru juga menjadi tidak jelas," paparnya.
Perlu diketahui, dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan Fery Tanaya berhak untuk menerima ganti rugi terhadap lahan seluas 48.645 meter persegi, karena lahan tersebut sudah dimiliki terdakwa sendiri lebih dari 31 tahun. Sementara, tanah yang diklaim sebagai tanah negara hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.
Itu artinya, hak yang ada pada terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sedangkan sebelumnya, Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Ferry Tanaya 10,6 Tahun penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Fery Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan penjara. (*)
Editor : Redaksi