BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Maluku bergandengan tangan dengan pihak Kepolisian Daerah Maluku (Polda) untuk penegakkan  hukum.

Bertalian dengan itu KPID Maluku kembali mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (24/09/2021), untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.

“Hal itu dilakukan karena Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP (Molluca TV) telah berakhir pada 2 Februari 2021, dan belum ada IPP perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ungkap Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama dalam keterangannya yang diterima redaksi beritabeta.com Jumat, (24/09/2021),

Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.

Sebelumnya, kata Mutiara, KPID Maluku sudah tiga kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan Izin Stasiun Radio (ISR) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran”.

“Maka KPID Maluku mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP,” tegasnya.

Langkah KPID Maluku itu sebagai wujud kerjasama antara KPI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam nota kesepahaman antara kedua bela pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012. 

Kerjasama kedua bela pihak di Maluku, kata dia, bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran.

Dalilnya, karena penyiaran menggunakan sumber daya alam yaitu frekuensi radio yang terbatas jumlahnya.

“Mengurusi penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya. Sebab penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Karena itu penggunaan dan siarannya dijaga ketat,” tandas Mutiara.

Diketahui, menurut Mutiara, untuk memperpanjang IPP, maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir.

Namun saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.

Ijin Penyelenggaraan Penyiaran ini diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi  serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

“Rekomendasi ini dibahas Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dangan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.  IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

“KPID Maluku pun membuka ruang diskusi bagi masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke kantor KPID Maluku, Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Maluku Jalan Dr.Latumeten pada hari kerja Senin - Jumat pukul 11.00 WIT - 15.00 WIT,” pungkasnya. (BB-RED)