Selain itu, dalam pemaparan KPU Provinsi Maluku menambahkan terkait dengan penamaan dapil sesuai dengan hasil konsultasi KPU dan Komisi II DPR, maka disepakati masih tetap menggunakan nama yang sama.

Berikut dapil di Provinsi Maluku:

Dapil Maluku 1 meliputi, Kota Ambon miliki 9 kursi dengan jumlah penduduk 352 ribu lebih.

Dapil Maluku 2 meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan miliki 5 kursi dengan jumlah penduduk 214 ribu.

Dapil 3 meliputi Kabupaten Malteng dengan 10 kursi dan jumlah penduduk 428 jiwa.

Dapil 4 meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat jatah 3 kursi dengan jumlah penduduk 136 ribu.

Dapil 5 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi dengan jumlah penduduk 212.960 jiwa,

Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Malra, Aru dan Kota Tual yang mendapat aloksi 8 kursi dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa lebih,

Dapil 7 yang meliputi Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jatah 5 kursi karena miliki jumlah penduduk sebanyak 216.304 jiwa (*)

Pewarta : Febby Sahupala