Legislator Maluku Mengaku Sedih, RUU Daerah Kepulauan Tak Pernah Tuntas

BERITABETA.COM, Jakarta - Legislator asal Maluku dari PKS Saadiah Uluputty mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tak pernah tuntas.
Ungkapan Anggota DPR RI Dapil Maluku ini disampaikan, setelah sejumlah wakil rakyat yang merupakan wakil dari beberapa daerah kepulauan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah lebih dari 20 tahun, RUU ini tidak tersentuh dalam agenda pembahasan di DPR, baru di bulan September 2024, undangan dilayangkan untuk memilih pimpinan Pansus,” ungkap Saadiah Uluputty dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Jumat (27/9/2024).
Saadiah menjelaskan, sejumlah anggota DPR RI termasuk dirinya telah bersepakat Pansus yang dibetuk diketuai oleh kader the ruling party yakni Yan Permenas Mandenas MSi, dari Partai Gerindra.

Dipilihanya Yan Permenas Mandenas, lantaran Partai Gerinda dipimpin oleh Prabowo yang sebentar lagi dilantik menjadi Presiden RI.
Sedangkan duduk diposisi Wakil Ketua Pansus, ada nama politisi PDI-Perjuangan Maluku, Mercy Ch Barends, ST, Agung Widyantoro SH, Msi dari Partai Golkar dan Ir Ongku Hasibuan dari Partai Demokrat.
Sayangnya, kata Uluputty, sejumlah agenda rapat Pansus tidak pernah dihadiri oleh satu pun menteri. Padahal, agenda rapat Pansus ini digelar dengan mengundang enam menteri, masing-masing, Mentri Dalam Negeri, Mentri Keuangan, Menteri Pennas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Hukum dan HAM.
“Di agenda kita terakhir atau rapat ketiga Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah hari pun tidak ada satu menteri pun yang hadir,” beber politisi PKS Maluku ini.
Menurut Saadiah, seyogyanya hari ini sudah ada langkah maju karena Surpres sudah keluar sejak tanggal 20 Mei 2020 dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sudah dikirim pemerintah ke DPR.
“Pihak utama yang diundang juga adalah DPD sebagai lembaga pengusul RUU telah hadir dan menyampaikan pandangannya,” pungkasnya.
Dikatakan, dalam tata tertib (Tatib) DPR pasal 153 menyebutkan, Raker antar Komisi, Baleg, Pansus dan Badan Anggaran digelar bersama dengan menteri yang mewakili presiden.
“Jadi ketentuan dalam Tatib itu telah jelas, raker pembahasan DIM harus dihadiri oleh menteri. Jika saja ada satu saja menteri yang hadir dari 6 menteri ini, maka rapat Panus bisa dilanjutkan bersama pemerintah,”ungkapnya.
Pasalnya, kata Saadiah, pandangan fraksi tahap 1 dibacakan oleh 6 fraksi yang telah hadir dan telha memenuhi kuorum dan syarat untuk carry over sebagaimana pasal 71A UU No 15 Tahun 2019 tentang pengaturan carry over bisa diteruskan.
Akan tetapi, hingga rapat ditunda hari ini pun tidak ada menteri satu pun hadir memenuhi undangan Pansus.
“Rapat kerja tidak bisa terlaksana dan pupuslah harapan pambahasan di Pansus atau carry over bisa ditempuh,” kata Saadiah.
Atas kondisi ini, Uluputty menilai RUU yang begitu penting bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan yang kaya potensi sumber daya lautnya, tetapi miskin masyarakatnya harus gagal untuk dibahas.
“Dengan rasa prihatin, marah bercampur sedih yang amat sangat dalam, tapi tetap harus terus berjuang. Keputusan rapat hari ini RUU Daerah Kepulauan tidak dikubur tetapi akan diperjuangkan dalam Prolegnas periode kedepan,” janji Saadiah.
Menurut keterangannya, Saadiah pun mengajak semua pihak, agar tetap bersama berdoa dan terus berusaha.
“Jika tidak bisa hari ini mudah -mudahan esok bisa tergapai. Berjuang terus hingga titik darah penghabisan. Ini amanah yang dititipkan kepada kami,” tutupnya (*)
Editor : dhino.p