Oleh : Dhani Saimima (Perancang Peraturan Perundang-undangan)

JANGAN meremehkan aturan, karena tanpa adanya aturan maka pasti  terjadi ketidakberaturan. Sepenggal kalimat di atas dapat dikiaskan kepada Maluku saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah daerah haruslah berlari dengan waktu untuk meminimalisir penyebaran virus yang semakin hari meningkat jumlahnya dalam koridor aturan perundang-undangan.

Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berdasarkan pandangan filosofis tersebut, dalam kondisi pandemi ini, Pemerintah Pusat melalui Permenkes No.9 Tahun 2020 dan PP No.21 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan dari perintah UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di beberapa wilayah tertentu.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 UU, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Oleh karena diatur dalam Pasal 1, maka frasa PSBB merupakan nomenklatur yang tidak bisa diganti, dimaknai, atau disebutkan dengan nama lain.

Sehingga dengan diterapkan PSBB pada suatu daerah, maka pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat membatasi perpindahan orang dari suatu tempat atau wilayah ke wilayah lain baik di dalam maupun keluar wilayah NKRI.

Sebaliknya tanpa pemberlakuan PSBB, maka pembatasan tersebut dilarang karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pertanyaan sebagian kalangan bahwa kenapa tidak diberlakukan karantina wilayah namun hanya diberlakukan PSBB oleh pemerintah pusat?  tentunya perlu menjadi pembahasan tersendiri karena berimplikasi langsung dengan tanggung jawab pemerintah pusat untuk menyediakan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sebagaimana perintah Pasal 55 ayat (1) UU No.6 Tahun 2018.

Sedangkan tidak demikian jika diberlakukan PSBB karena tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meskipun untuk pemberlakuan kedua status tersebut di suatu wilayah sama-sama perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Kesehatan.

Begitu pula sama halnya dengan penetapan karantina rumah, sebagaimana pernyataan salah satu kepala daerah di Maluku yang mengatakan bahwa “Di desa-desa kami juga membuat hal yang sama, setiap warga yang baru datang wajib mengikuti karantina selama 14 hari,” dengan demikian maka pemerintah melalui pemerintah daerah setempat wajib menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah tersebut.

Amanat UU tersebut memberikan pembagian porsi yang jelas bahwa jika masyarakat dibatasi pergerakannya, maka hak-hak dasar hidupnya wajib dipenuhi oleh Pemerintah dan tidak membedakan siapa masyarakat yang boleh atau tidak mendapatkan pemenuhan hak dasar tersebut.

Kebanyakan orang salah memaknai bahwa itu adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah, padahal sejatinya itu adalah tanggung jawab negara untuk memberikan pemenuhan bagi hak warga negaranya.

Disisi lain penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional (PSBR) di seluruh wilayah Maluku tidak dikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari UU No.6 Tahun 2018 sehingga sebaiknya Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi perlu melakukan evaluasi kembali terhadap pemberlakuan status tersebut.

Hal ini dimaksudkan, agar pengambilan kebijakan oleh pemerintah tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena pembatasan tersebut juga perlu memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain, jika pemerintah membatasi seseorang untuk bekerja, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok, jaminan kesehatan, dan pakan ternaknya (jika ada binatang peliharaan) orang tersebut sampai dengan pembatasan itu dicabut.

Hak ini juga berkaitan dengan penerapan sanksi di lapangan. Jika status Maluku adalah PSBR, maka aparat penegak hukum maupun satuan gugus tugas Covid-19 di seluruh wilayah Maluku tidak dapat menggunakan ketentuan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 untuk mempidanakan pelanggar aturan, karena PSBR tidak dikenal dalam ketentuan aturan perundang-undangan.  Dan sistem hukum Indonesia tidak membenarkan menegakkan aturan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang lain apalagi secara hierarkis peraturan yang dilanggar tersebut kedudukannya lebih tinggi.

Hanya kota atau kabupaten di Maluku yang telah memberlakukan status PSBB sesuai perintah UU No.6 Tahun 2018 yang dapat membatasi pergerakan warganya dan menindak secara pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan (***)