Tingkat Kota yaitu Denpasar 47,31 persen, Palu 46,38 persen, Banjar Baru 45,82 persen, Metro 45,56, dan Ternate 45,49 persen.

Apresiasi Mendaagri dalam surat edaran itu merupakan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah, karena telah mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2021.

“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tertanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan Percepatan Pemulihan Ekonomi,” bunyi surat edaran Mendagri yang diteken pada 12 Agustus 2021.

Mendagri berharap, agar apa yang sudah dilakukan 15 daerah tersebut tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja APBD.

Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Mendagri juga berharap agar pemerintah daerah lainnya turut melakukan langkah-langkah percepatan realisasi APBD TA 2021.

“Agar pertumbuhan ekonomi yang telah menunjukkan angka positif pada kuartal II 2021, yaitu sebesar 7,07%, dapat kita pertahankan pada kuartal III nantinya,” katanya.

Terkait hal itu Kemendagri akan selalu monitoring dan evaluasi secara periodic, hari per hari, capaian realisasi APBD pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Mantan Kapolri ini mengtatakan, Kemendagri juga akan melakukan asistensi dan fasilitasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah guna mengakselerasi realisasi APBD.

“Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu,” timpalnya. (BB-RED)