"Kami menghitung ulang dan Ketua Banggar memanggil staf sekretariat Banggar untuk memasukan kembali kuota mitan dalam bentuk subsidi selisih bayar Minyak Tanah sebesar 480.00 kl. Selanjutnya rapat mensahkan keseluruhan anggaran subsidi energi termasuk didalamnya quota mitan dalam APBN TA 2022," urai Mercy. 

Namun, kata Mercy, dengan melihat kondisi saat ini dengan dikeluarkannya keputusan oleh BPH Migas tetang kuota mitan,  betapa mengecewakan setelah perjuangan panjang dari Komisi VII sampai di Banggar kuota Maluku dipotong dalam rapat Komite BPH MIGAS.

"Kuota minyak tanah untuk Maluku tahun 2022 adalah 102.344 kl. Padahal tahun 2021 realisasi minyak tanah sebesar 104.778 kl. Hampir memenuhi target 105,266 quota 2021 yang ditetapkan. Ini sangat mengecewakan," ucap Mercy.

Mercy mengaku, telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala BPH Migas, hasilnya BPH Migas memastikan akan mengupayakan dan menyampaikan bahwa revisi SK akan dilakukan per triwulan sesuai penyerapan tiap kab/kota. Dan dari hasil evaluasi penyerapan akan dapat dilakukan relokasi untuk melakukan top up terhadap kuota mitan di  Maluku yang mengalami penurunan.

"Sebagai anggota DPR RI Dapil Maluku saya mempertegas kembali komitmen penerintah untuk keadilan energi, bagi daerah yang belum konversi sudah pasti tidak punya alternatif lain beda dengan daerah-daerah lain yang punya pilihan sumber energi. Sehingga butuh afirmasi kebijakan untuk daerah non konversi sebaiknya tidak diturunkan kuotanya," kata Mercy. 

Ia juga telah membahas  mengenai percepatan surat usulan dengan Pemrintah Provinsi terkait usulan Kuota Mitan 2022 per kab/kota dan usulan peningkatan karena kebutuhan masyarakat, belum terjadi konversi mitan ke gas dan penambahan titik-titik lokasi BBM Saru harga di wilayah 3T di Maluku.

Secara normatif, penugasan dari BOH Migas ke PT Pertamina (Persero)  melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. 

Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar dan mitan tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar dan mitan  PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.

Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022 yaitu minyak tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan minyak solar (gasoline) sebesar 15,1 Juta KL.

"Satu tetes minyak tanah dan solar adalah nafas hidup orang Maluku. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Ibu Erika dari BPH Bigas saat menutupi koordinasi kami. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan energi bagi kesejahteraan masyarakat antara kawasan timur dan barat adalah visi besar saya untuk bisa menjadi kenyataan," tutup Mercy (*)

Editor : Redaksi