BERITABETA.COM, Ambon — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka pos aduan secara daring untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair di Ambon pada Selasa (3/9/2024).

Subair mengungkapkan, pos aduan secara daring ini bisa melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) online maupun melalui akun resmi Media Sosial (Medsos) dan email Bawaslu Maluku.

“Kami menyiapkan pos aduan daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Online. Juga melalui akun resmi media sosial dan email bawaslu,” ungkap Subair.

Pimpinan Bawaslu dua periode ini menandaskan, meskipun telah disiapkan pos aduan daring, namun warga yang melapor atau memberikan pengaduan kepada Bawaslu juga harus menyerahkan laporan secara manual ke Kantor Bawaslu.

“Tentunya langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam menangani pelanggaran Pilkada,” tandasnya.

Dia menambahkan, pos daring ini sendiri bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada warga dalam menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.

“Dengan adanya pos daring ini, diharapkan warga dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dan melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” tambahnya.

Ia menerangkan, dalam menyampaikan aduan, warga diminta untuk melengkapi formulir aduan dengan informasi yang jelas dan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi dan tindaklanjut.

"Bawaslu Maluku juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini secara bijak dan bertanggungjawab. Pengawasan dan pelaporan yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pilkada di daerah Maluku dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan demokratis," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi