BERITABETA.COM, Ambon –Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak dan Walikota Sorong Lambert Jitmau, tak gentar mempertahankan sikap mereka untuk tetap memberlakukan lockdown di daerah yang dipimpin.

“Keduanya dengan tegas menolak keputusan Presiden Jokowi. Mereka menilai keputusan me-lockdown daerah yang dipimpin adalah tindakan penyelamatan bagi rakyat dari ancaman penyebaran virus corona,”

Keduanya menolak dengan tegas sikap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan keputusan Presiden Jokowi terkait larangan kepada kepala daerah untuk me-lockdown atau karantina wilayah di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Bupati Mamteng, Papua, Ricky Ham Pagawak lebih dulu melakukan penolakan  terhadap keputusan itu.  Penolakan diungkapkan dalam video singkat yang viral baru-baru ini.

“Jangan bicara sembarangan di Jakarta sana. Ini rakyat kami, tanah kami dan negeri kami!,” tegas Ricky Ham Pagawak, Rabu (01/04/2020).

Menurut Ricky Pagawak,  penolakan terhadap pernyataan Luhut yang juga pelaksana tugas Menteri Perhubungan, berkaitan dengan perlindungan bagi masyarakat Provinsi Papua.

“Saya mau kasih tahu kepada pak menteri, satu nyawa orang Papua itu sangat mahal untuk orang Papua. Jadi bapak kalau membuat statemen, pernyataan, kami mohon untuk tidak melihat hanya karena daerah di Jakarta,” katanya.

Ricky Pagawak menegaskan juga bahwa keputusan lockdown Papua merupakan keputusan bersama mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi dan aprat TNI-Polri.

“Apa yang kami lakukan ini demi rakyat, bukan demi jabatan seorang Gubernur, Wali Kota atau Bupati,” ungkapnya.

Hal sertupa juga dilakukan Walikota Sorong, Lambert Jitmau. Ia tetap pada pendiriannya untuk menerapkan lockdown semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat.

“Dari pada saya tidak menerapkan lockdown, penyumbang pembawa virus itu masuk ke kota ini, kita ini habis, mau seperti itu? Tidak,” kata Lambert dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (02/04/2020).

Lambert pun tidak masalah dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan lockdown.

“Silahkan presiden katakan seperti apa, beliau adalah pemimpin negara, kalau masuk itu (virus corona ke Papua) seperti Jakarta, itu sudah tidak terbendung, akan menyebar itu,” jelasnya.

Lambert menerapkan lockdown dengan menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong, sejak Rabu 1 April 2020. Dia pun mengaku tidak masalah jika keputusan untuk lockdown di wilayahnya akan berbuah pada sanksi pidana.

Adapun instruksi Presiden Jokowi, melarang pemerintah daerah menutup bandara dan pelabuhan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika ada kepala daerah yang nekad melakukan hal tersebut, maka terancam hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Masuk penjara satu tahun, jangankan satu tahun, lima tahun pun saya masuk. Tapi rakyat ini, saya mau selamat, aman,” pungkasnya. (BB-DIO-PJS)