Pertanyaannya,  kita ketahui bersama hampir semua daerah belum memiliki sistem  penjaminan mutu hasil perikanan yang memadai. Jangan sampai kebijakan ini akan menjadi bumerang sendiri, bagi upaya peningkatan mutu  hasil perikanan, yang selama ini masih mejadi masalah. Olehnya itu, publik mesti mendapatkan penjelasan kongkrit tentang mekanisme ini.

Ketiga, jumlah produksi dan nilai ekspor belum berbanding lurus. Secara umum Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai produsen perikanan terbesar di dunia. Namun, dari segi nilai ekspor menurut data trademap.com posisi Indonesia, hanya berada di urutan 10 sebagai negara dengan nilai eksportir perikanan terbesar di dunia. Jauh dari Vietnam yang berada di urutan ketiga. Tentu ini menjadi hambatan disaat kita punya peluang besar.

Keempat, produksi rumput laut sangat tinggi, namun nilainya rendah. Dari data produksi perikanan (KKP, 2020), rumput laut merupakan komoditas, yang memiliki produksi terbesar dengan rata-rata 10 juta ton/tahun, dibandingkan dengan perikanan budidaya rata-rata 5,5 juta ton/tahun dan perikanan tangkap rata-rata 7 Juta ton/tahun.

Namun, sangat disayangkan nilai produksinya justru sangat rendah atau tidak sebanding dengan besarnya volume produksinya. Budidaya rumput laut hanya menghasilkan sekitar 20 an M/tahun, PB menghasilkan 160 an M/tahun dan PT menghasilkan 210 an M/tahun.

Olehnya itu, kami meminta Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP) perlu mencari jalan keluar permasalahan itu, khususnya dalam disersifikasi turunan dari produk rumput laut, agar meningkatkan nilainya.

Kelima, Unreported  and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Pada dasarnya kami dari Fraksi PKS mengapreasiasi segala bentuk upaya, yang dilakukan untuk menindak segala bentuk praktek IUU Fishing.

Namun, kami melihat berbicara mengenai IUU fishing khususnya, yang dilakukan oleh negara asing di perairan Indonesia memerlukan sebuah prespektif, yang jauh lebih luas bukan saja dari aspek penindakan, dan penangkapan. Akan tetapi, yang sering kita lupakan adalah kerjasama.

Pada tahun tahun 2020, terdapat 72 kapal pelaku IUU fishing yang ditangkap KKP sebanyak 17 kapal berbendera Indonesia. Kemudian ada 25 kapal berbendera Vietnam, 14 unit kapal Filipina, 13 kapal Malaysia, serta satu kapal berbendera Taiwan.

Tahun 2021 sampai bulan Maret ada 67 kapal, yang ditangkap dengan rincian 60 kapal berbendera Indonesia, 5 Malaysia dan 2 Vietnam. KKP perlu menjelaskan apakah kapal berbendera Indonesia itu adalah kapal asing ataukah kapal milik warga Negara Indonesia?