Menyimak potensi dan keunggulan sektor perikanan di atas, ada beberapa pandangan yang menjadi diskursus untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan pihak berwenang, agar peruntukan hasil perikanan ini benar-benar pro rakyat, rakyat sejahtera. Beberapa pandangan ini, seperti berikut:

Pertama, terkait sertifikasi satu pintu.  Pada saat RDPU dengan para asosiasi pengusaha perikanan beberapa hari lalu, mereka menyatakan bahwa mekanisme sertifikasi seperti SKP, HACCP, Halal dll sebaiknya dilakukan satu pintu dengan alasan efisiensi.

Secara sekilas hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang mengamanahkan adanya sebuah lembaga baru guna menangani karantina.

Walaupun, bisa dikatakan proses sertifikasi satu pintu diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri, tetapi kami juga meminta transparansinya, lebih cepat, serta semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut dengan baik, tanpa berbelit-belit.

Tak kalah penting juga, pihak terkait harus  melakukan bimbingan dan pembinaan mutu terhadap lembaga/instansi/kelompok yang telah tersertifikasi. Sebab boleh jadi, inovasi dan perbaikan sehebat apapun, tanpa disertai dengan pendampingan, akan menjadi kesia-siaan.

Kedua, tantangan pemisahan pengendalian mutu dan karantina. UU Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan mengamanahkan pembentukan badan karantina, dan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Revisi UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan menfasilitasi usaha perikanan, agar memenuhi standar mutu hasil perikanan.

Berdasarkan kedua peraturan perundangan tentu saja akan memberikan konsekuensi adanya pemisahan antara pengendalian mutu hasil perikanan, dan karantina yang dulunya di bawah BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), di mana Karantina akan menjadi Badan Karantina Nasional.

Sedangkan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan tetap berada di KKP.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengamanahkan Penyelenggaraan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dilakukan oleh pemerintah pusat (KKP), dan pemerintah daerah.