BERITABETA.COM, Ambon – PT Pelni Cabang Ambon, memberikan dispensasi (keringanan) bagi calon penumbang dengan usia maksimal 12 tahun hanya dengan mengantongi surat keterangan (suket) dari dokter.

"Usia dibawah 12 tahun kan belum bisa vaksin jadi keterangan dokter saja sudah cukup," kata Kepala Operasional Muhammad Assagaf kepada wartawan di Kantor Pelni Ambon, Selasa (31/8/2021).

Ia mengakui, persyaratan keberangkatan bagi calon penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup menyulitkan pelaku perjalanan melalui jalur laut.

Apalagi kata dia, bagi anak usia anak di bawah usia 12 tahun. Tentu mereka  kesulitan memenuhi syarat keberangkatan, karena  vaksinasi minimal dosis pertama.

“Kebijakan ini diambil karena memang hingga saat ini belum ada program vaksinasi bagi anak dibawah 12 tahun di Ambon,"ujarnya.

Ia menjelaskan peraturan seperti ini agar orang tua bisa membawa anaknya melakukan pemeriksaan di dokter dan meminta surat keterangan sebagai syarat keberangkatan. Meskipun dalam surat edaran Satgas Covid-19 menyebutkian kelompok anak-anak dianjurkan untuk tidak berangkat selama PPKM.

“Jadi masih bisa dipertimbangkan dengan melakukan koordinasi bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan satgas Covid-19,"jelasnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut dikhususkan bagi anak usia dibawah 12 tahun. Bagi pelaku perjalanan dewasa dan anak diatas 12 tahun tetap harus melampirkan surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR ataupun antigen (*)

Pewarta : Febby Sahupala