“Dana Rp. 17.500.000 tersebut langsung masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat dimana Rp. 15.000.000 digunakan untuk membeli bahan bangunan dan Rp. 2.500.000 untuk ongkos tukang,” jelas Musrifah.

Musrifah juga menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah ini adalah Warga Negara Indonesia, tanah yang dimiliki memiliki bukti kepemilikan yang sah, belum pernah mendapat bantuan peningkatan kualitas rumah, serta bersedia menyelesaikan pembangunan secara swadaya.

“Bantuan ini merupakan stimulan dari pemerintah yang diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah yang layak huni agar aman dan nyaman untuk ditempati. Selain itu juga untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni,” tutupnya (*)

Pewarta : Edha Sanaky