BERITABETA.COM, Ambon – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk membentuk lima Badan Usaha Milik Daerah Baru (BUMD) baru dinilai merupakan langkah keliru ditengah keterbatasan anggaran daerah.

Pendapat ini disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Darul Kutni Tuhepaly dalam keterangan persnya kepada media ini di Ambon, Jumat (26/9/2025).  

Menurut Kutny, rencana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk membentuk lima BUMD baru masing-masing BUMD Perikanan, BUMD Pariwisata, BUMD Meniral Logam, BUMD galian C dan BUMD pengelolaan aset daerah, adalah rencana yang terlalu bombastis di tengah kondisi daerah yang tidak menentu.

“Saya berharap Pemprov Maluku dibawah komando Hendrik Lewerissa membenahi dulu BUMD yang ada saat ini, karena selama ini empat  BUMD yang dimiliki pun belum ada yang secara signifikan memberikan PAD yang memadai,”tandas Kutny.

Kutni mengurai selama ini BUMD Panca Karya, PT Maluku Energi, PT Dok Waiyame maupun PT Bank Maluku Malut selalu saja dilakukan penyertaan modal olah Pemprov Maluku. Sehingga ditakutkan bila ada pembentukan BUMD maka akan bernasib serupa.

“Kalau tujuannya adalah untuk mendongkrar PAD, maka yang harus dilakukan saat ini membenahi dulu BUMD yang sudah ada. Karena ini menjadi indicator, jika yang ada saja tidak memenuhi target-target PAD, maka saya pun yakin BUMD-BUMD baru akan menjadi beban baru bagi daerah,”beber dia.

Mantan anggota DPRD Maluku ini pun berpendapat, hal yang paling urgen dilakukan Pemprov Maluku saat ini adalah mengevaluasi secara total keberadaan BUMD-BUMD yang ada, baik dari sisi struktur yang sudah dilakukan dan operasional yang dijalankan.

Seperti diketahui, sebelumnya  Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan, pemerintah provinsi sementara meminta persetujuan penambahan sejumlah BUMD baru ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur mengaku, rencana pembentukan sejumlah BUMD ini dicetusnya sebagai upaya untuk mengoptimalisasi peran BUMD dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Beberapa waktu lalu kita telah meminta penjelasan kepada PIh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pak Horas Maurits Panjaitan, terkait pembentukan BUMD baru dan ternyata untuk bentuk BUMD baru itu, wajib hukumnya minta persetujuan dari Kemendagri," ucap gubernur.

Menurut guberur, saat ini pemprov sementara dalam proses penataan BUMD dan salah satu yang dilakukan yaitu, dengan pengusulan pembentukan BUMD baru.

"Saat kita dapat penjelasan, kemudian dari Dirjen Keuangan Daerah sampaikan, kembali ke Jakarta akan membantu penerbitan per- setujuannya,' tutur gubernur.

Guberur mengaku, jika persetujuan dari pihak Kemendagri sudah diterima pemprov, maka pihaknya akan langsung membentuk BUMD- BUMD baru tersebut.

Pembentukan BUMD baru ini, harus dilakukan sebab BUMD yang ada sekarang ini, masih sangat terbatas jumlahnya, sementara disisi lain, Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang cukup bayak dan harus dikelola secara terarah (*)

Editor : Redaksi